Bicara
mahasiswa berarti bicara tentang kebanggaan dan kewajiban. Tidak semua pemuda
lulusan SLTA se-derajat yang bisa melanjutkan studi di perguruan tinggi apalagi
perguruan tinggi pilihannya. Mulai dari hari ini bersyukurlah bisa menikmati
masa perkuliahan. Hilangkanlah dalam fikiran bahwa kampus yang kita duduki
sekarang ini merupakan kampus pelarian, dari pada tidak kuliah mending kuliah
disini. Mari berimajinasi sebentar, fikirkan saudara kita yang pengen mengenyam
pendidikan namun dihalangi oleh ruang dan waktu. Ada yang tidak bisa kuliah
karena harus menjaga orang tua yang sedang sakit-sakitan, ada yang tidak bisa
kuliah karena harus mencari nafkah keluarga, ada yang tidak bisa kuliah karena
tidak lulus di perguruan tinggi manapun, ada juga yang tidak bisa kuliah karena
mindset orang tua tidak penting
kuliah karena ujung-ujungnya cari uang, mending bekerja cari uang dari pada
kuliah menghabiskan uang. Untuk itu marilah bersyukur telah bisa duduk di
bangku perkuliahan.
Sebagai
mahasiswa juga dihadapkan pada sebuah tanggung jawab yang besar di pundak kita
(mahasiswa). Mengulas sedikit tentang euforia masa lalu di Indonesia, salah
satu contoh kekuatan mahasiswa dengan gerakannya untuk menjatuhkan rezim orde
baru dan menghapus KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) serta menuntut reformasi
pada tahun 1997-1998, lewat pendudukan DPR/MPR RI oleh ribuan mahasiswa.
Akhirnya memaksa presiden Soeharto melepaskan jabatannya pada tanggal 21 Mei
1998. Berbagai tindakan represif yang menewaskan aktivis mahasiswa dilakukan
pemerintah untuk meredam gerakan ini diantaranya: tragedi trisakti, tragedi
semanggi I, dan tragedi semanggi II. Namun mahasiswa tidak tinggal diam dan
pantang menyerah sehingga tetap berlanjut sampai tahun 1999.
Indonesia
telah menunjukkan pakaiannya sebagai negara demokrasi yang tertulis dalam
perundang-undangan yang mendukung masyarakat untuk bersama-sama mengemukakan
pendapatnya. Penyampaian aspirasi itu diatur dalam pasal 28 UUD 1945
”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan” dan juga terdapat dalam UU No.
9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Pasal 2
(dua) ayat 1 (satu) dalam UU ini mengatakan “ setiap warga negara, secara
perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak
dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Dalam UU tersebut sudah jelas dinyatakan bahwa bebas menyampaikan
pendapat secara perorangan maupun berkelompok.
Dan
bentuk penyampaian dimuka umum ini juga dijelaskan dalam pasal 9 (sembilan)
ayat 1 (satu) “ unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar
bebas”. Yang sering dilakukan oleh masyarakat dalam penyampaian pendapatnya
adalah demonstrasi atau unjuk rasa. Unjuk rasa atau demonstrasi sering
dikonotasikan dengan sekelompok orang
yang dipandu menggunakan megaphone
sambil menyuarakan yel-yel, membawa bendera, teatrikal, berpakaian kratif
dengan atribut-atribut, membawa spanduk dengan tulisan-tulisan menyampaikan
aspirasinya, bakar-bakar ban, kursi, meja serta melakukan perbuatan anarkis.
Ini yang membuat
demonstrasi dibenci oleh masyarakat sekitar, aktor demonstrasi yang tidak faham
akan demokrasi. Padahal demonstrasi (menyampaikan pendapat dimuka umum) sudah
ada ketentuan dalam UU dengan tidak mengganggu aktifitas umum, menjaga keamanan
dan menjaga ketertiban umum.
Inilah
tugas mahasiswa meluruskan statement
masyarakat bahwa demo mahasiswa adalah demo yang tidak berguna bahkan merugikan
diri sendiri dan masyarakat. Tidak hanya masyarakat yang mengatakan seperti
itu. Dosen bahkan pimpinan kampuspun juga kompak menyuarakan demo tersebut
tidak berguna. Bahkan ada juga beberapa dosen yang memberi nilai E jika ada
mahasiswanya yang melakukan demo. Ini kan aneh, seorang akademisi tidak paham
hakikat demokrasi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disumpah setia pada
Pancasila dan UUD 1945 juga melarang mahasiswanya mengamalkan demokrasi yang
tertulis dalam pasal 28 UUD 1945. Padahal yang diperjuangkan adalah hak dan
kebenaran. Pertanyaannya, jika ada pimpinan/pejabat kampus/dosen yang melarang
mahasiswanya untuk ikut demonstrasi ke rektorat/dekanat/pemerintah, ada apa
dengan mereka? Kesalahan apa yang mereka lakukan? Jabatan apa yang terancam?
Sangsi apa yang mereka dapatkan? Sangsi fisik atau sangsi moral? Jawaban setia
untuk mahasiswa adalah merekalah yang
seharusnya ditargetkan. Namun itu semua harus dilakukan dengan step by step sesuai etikanya. Surati,
audiensi, jika tidak dihiraukan baru melaksanakan aksi dan dimediasi.
Maka
dari itu, kita (mahasiswa) juga harus berusaha menilai, memilah dan memilih
keputusan dari berbagai sudut pandang yang dikemukakan. Perjuangan tak pernah
usai, penindasan dan perampasan hak terus berlanjut oleh mereka-mereka yang
berkuasa. Akibatnya, mahasiswa sebagai agen
of change and social of control yang strategis dengan sendirinya harus
memposisikan diri mereka sebagai penggugat dan kabar buruk bagi penguasa yang
merampas hak-hak masyarakat. Kalau mau jadi mahasiswa pintar maka buka ruang
komunikasi dan dialog seluas-luasnya. Jangan hiraukan larangan dosen/pimpinan
kampus jika mahasiswa ingin memperjuangkan kebenaran.
============================= Û
Û Û
=============================
Pernah diterbitkan di www.suarakampus.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar